Transaksi Gelap Koruptor Rp2,29 T di 2023, Pakai ‘Dompet’ Ajudan

Transaksi Gelap Koruptor Rp2,29 T di 2023, Pakai ‘Dompet’ Ajudan

Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto saat menghadiri Dialog Capres Bersama Kadin. (YouTube/Kadin Inbdonesia)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, total transaksi hasil kejahatan korupsi yang berputar dalam bentuk tindak pidana pencucian uang selama 2023 mencapai Rp 2,29 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, total transaksi itu diperoleh dari 98 hasil analisis dan 2 hasil pemeriksaan yang merupakan permintaan informasi transaksi keuangan dari penyidik tindak pidana korupsi.

“PPATK telah menghasilkan total 98 hasil analisis dan 2 hasil pemeriksaan terkait pidana korupsi dengan total nominal Rp 2,29 triliun,” kata Ivan dalam acara Refleksi Kerja PPATK 2023 seperti dikutip Jumat (12/1/2024).

Ivan pun mengungkapkan, https://213.142.147.151/ dari total transaksi yang terdeteksi itu, beberapa modus operasi atau tipologi pencucian uang yang ditemukan dalam kasus korupsi tersebut antara lain penerimaan dana menggunakan rekening milik ajudan pribadi, hingga staf sebagai pihak penerima dana untuk kepentingan politically exposed persons (PEP’s).

Definisi PEP’s itu sendiri berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 11 Tahun 2020 adalah orang perseorangan yang tercatat atau pernah tercatat sebagai penyelenggara negara, memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik, atau fungsi penting.

Selain menggunakan ajudan dan staf, PEP’s dalam melalukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi juga melakukan dengan cara memanfaatkan rekening atas nama keluarganya sebagai rekening penampung dana.

“Ini lebih ke keluarganya ya di luar PEP’s, seperti istri, anak, saudara-saudaranya untuk tampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ungkap Ivan.

Para pelaku tindak pidana korupsi yang juga sebagai pelaku pencucian uang ini juga kerap menggunakan rekening perusahaan baik aktif maupun fiktif sebagai underlying penerimaan dana terkait suap atau gratifikasi untuk menampung dana yang menjadi kepentingan dari PEP’s.

“Modus lainnya ialah pembelian aset, pembelian kendaraan, batu mulia, perhiasan, dan barang mewah lainnya, penggunaan fasilitas safe deposite box, serta penggunaan valuta asing dalam upaya suap atau gratifikasi,” tegas Ivan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*