– Penampakan rumah termahal di Indonesia langsung viral usai muncul iklan di salah satu situs jual beli ternama. Kabarnya, harga rumah tersebut tidak jauh berbeda dengan rumah termahal di kawasan Nassim Road Singapura.
Dari penelusuran detik di situs jual-beli properti rumah123, telah ditemukan rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan yang harga jualnya mencapai Rp 1,2 triliun. Seperti diketahui, harga hunian termewah dan termahal di kawasan perumahan elit Singapura yang sempat viral belakangan ini adalah Rp 1,4 triliun, jelas sekali bahwa harga rumah termahal di Indonesia hanya terpaut Rp 200 miliar.
Selain rumah123, penampakan rumah termahal di Jakarta itu juga bisa dijumpai di situs jual-beli properti99.co dengan harga jual yang lebih mahal, yakni Rp 1,3 triliun.
Kabarnya, rumah tersebut memiliki luas tanah 10.792 m2 dan luas bangunan 4.850 m2. Ada 10 kamar tidur dan 14 kamar mandi di sana, beserta basement, lift, dan carport yang bisa menampung 22 mobil. Rumah ini dijual dalam kondisi full furnished, pembeli pastinya akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdiri dari 2 sertipikat 1.247m2 + 9.545m2.
Yang jadi pertanyaan adalah, berapa lama seseorang bisa menabung untuk membeli rumah semahal itu?
Wajarkah nabung untuk beli rumah Rp 1,2 T?
Bukan orang sembarangan yang tentunya bisa membeli rumah tersebut. Jika seseorang sanggup mengalokasikan dana Rp 100 juta sebulan untuk menabung, maka uang Rp 1,2 triliun dia membutuhkan waktu 1.000 alias satu milenium!
Sementara jika orang yang bersangkutan menempatkan dananya ke instrumen investasi, maka dalam waktu 33 tahun dana Rp 1,2 triliun bisa saja terkumpul dengan catatan imbal hasil investasinya bisa mencapai 15% per tahun.
Meski tidak ada larangan sama sekali bagi seseorang untuk melakukan hal ini, namun apakah rumah senilai Rp 1,2 triliun merupakan suatu hal yang sesuai dengan tujuan finansial orang yang bersangkutan?
Sebuah tujuan finansial tentu harus relevan dengan kehidupan orang yang bersangkutan dalam artian bisa memberikan manfaat yang berkaitan dengan keuangan di masa depan.
Dengan aset lancar senilai Rp 1,2 triliun, ketimbang seluruhnya dibelikan rumah, seseorang bisa membaginya ke berbagai instrumen. Sebut saja 20% ke tetap disimpan dalam bentuk aset lancar (kas dan setara kas), 60% ke instrumen investasi, dan 20% lagi dalam bentuk aset guna.
Jika 60% dari Rp 1,2 triliun atau kurang lebih Rp 720 miliar dimasukkan ke instrumen pendapatan tetap sebuah saja surat berharga negara dengan imbal hasil 5% per tahun, maka dalam sebulan, orang yang bersangkutan bisa mendapatkan pendapatan pasif Rp 2,7 miliar.