– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan regulasi mengenai bursa karbon pada Juni 2023. Sementara perdagangannya akan dimulai pada September 2023.
“Bursa karbon, pihak kami sudah koordinasi rencana kami terbitkan, OJK itu bulan depan,” ungkap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konferensi pers, Senin (8/5/2023)
“Pada waktu yang bersamaan koneksikan arah sistem registrasi nasional dari karbon dengan yang diperlakukan sistem informasi di bursa karbon lalu, harapannya pada bulan September kita sudah melakukan perdagangan,” jelasnya.
Bursa karbon diatur berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dimana dalam aturan itu peran OJK juga akan mengawasi implementasi bursa karbon.
“Rencana awal akan dilakukan antara lain juga dengan perdagangan launching hasil dari apa yang sudah diakui sebagai bagian dari result based payment (RBT) sebesar 100 juta ton yang dalam hal ini Kementerian LHK sedang memfinalisasi itu yang terkait kesiapan dan proses menyiapkan bursa karbon,” paparnya.