Jejak Kontroversi Cak Imin vs Gus Dur di Konflik PKB 2008

Konflik internal PKB yang terjadi pada 2008 kembali mengemuka usai Muhaimin Iskandar mengaku korban kudeta. Putri Gus Dur lantas membantah dengan tegas.

 

Jakarta, CNN Indonesia — Konflik internal PKB yang terjadi pada 2008 silam antara Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kembali mengemuka.
Semua ini berawal dari pernyataan Cak Imin yang mengungkit konflik tersebut usai dideklarasikan sebagai bakal cawapres Anies Baswedan.

Cak Imin membantah anggapan yang menyebut dirinya berkhianat terhadap Gus Dur saat konflik internal PKB kala itu. Bahkan ada narasi yang menyebut dirinya mengudeta Gus Dur.

Alih-alih mengudeta, Cak Imin justru mengklaim dirinya sebagai korban kudeta saat diberhentikan sebagai Ketua Umum PKB.

Jejak pendirian PKB
PKB merupakan partai yang memiliki sejarah panjang di Indonesia. Partai ini dideklarasikan pendiriannya pada 23 Juli 1998 atau dua bulan setelah Presiden Soeharto lengser

Mengutip laman resmi PKB, Gus Dur adalah inisiator pembentukan PKB. Awalnya Gus Dur prihatin dengan kalangan NU yang ingin mendirikan partai politik NU. Lantaran terkesan mengaitkan agama dan politik partai, Gus Dur bersedia menginisiasi kelahiran parpol berbasis ahlussunah wal jamaah.

Keinginan Gus Dur diperkuat dukungan deklarator lainnya, yaitu KH Munasir Ali, KH Ilyas Ruchiyat, KH A. Mustofa Bisri serta KH A. Muchith Muzadi.

Proses selanjutnya, penentuan nama partai disahkan melalui hasil musyawarah Tim Asistensi Lajnah, Tim Lajnah, Tim NU, Tim Asistensi NU, Perwakilan Wilayah, para tokoh pesantren, dan tokoh masyarakat. Deklarasi kelahiran PKB pun digelar di kediaman Gus Dur.

Konflik Gus Dur vs Cak Imin
Bila ditarik ke belakang, Cak Imin pertama kali terpilih sebagai Ketua Umum PKB dalam Muktamar tahun 2005 di Semarang. Gus Dur duduk sebagai Ketua Umum Dewan Syuro.

Ketua Umum Dewan Syuro merupakan struktur dengan kedudukan tertinggi di PKB saat itu.

Muktamar tersebut diadakan setelah Gus Dur memecat Ketum PKB sebelumnya, Alwi Shihab yang kemudian menerima jabatan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dalam Kabinet Indonesia Bersatu era SBY.

Internal PKB mulai bergejolak pada medio Maret 2008 atau setahun menjelang Pemilu 2009.

Peletupnya adalah Cak Imin diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PKB dalam rapat gabungan Dewan Syura dan Dewan Tanfidz yang digelar di Jakarta 26 Maret 2008.

Hanta Yuda dalam bukunya ‘Jejak Para Pemimpin’ (2014) menjelaskan keputusan pemberhentian Cak Imin kala itu lewat mekanisme voting Dewan Tanfidz dan Dewan Syuro PKB.

Dari 30 orang yang hadir, 20 orang memilih opsi agar Muhaimin mundur, 5 orang mendukung agar digelar MLB, 3 suara menolak MLB, dan 2 abstain.

Saat itu beredar isu Cak Imin dicopot dari posisinya lantaran sedang menggagas Muktamar Luar Biasa (MLB) untuk menggusur Gus Dur. Namun, Cak Imin kala itu membantah dan menganggap tak masuk akal bila sedang menggalang kekuatan untuk menggusur Gus Dur.

Mengutip ANTARA, Gus Dur enggan membeberkan rincian alasan penggantian Cak Imin lantaran semuanya merupakan masalah internal PKB.

“Tidak etis. Masak rapat saya omongkan begitu saja. Kayak enggak ada rapat. Itu kan keputusan rapat. Ya sudah saya ikut. Saya hanya lapor apa yang saya ketahui,” kata Gus Dur kala itu.

Cak Imin lantas tak terima atas pencopotannya tersebut. Kubu Cak Imin menganggap itu sebagai pelanggaran atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB .

Pasalnya, Cak Imin terpilih sebagai Ketum DPP PKB melalui forum Muktamar. Kubu Cak Imin mengatakan pencopotannya juga harus melalui forum Muktamar.

Melihat perlawanan Cak Imin, Gus Dur dalam salah satu wawancara sempat mengatakan bila Cak Imin tak mau mundur, maka dipecat.

“Enggak bisa. Kalau sudah diputuskan mundur ya mundur. Kalau tidak mau mundur ya dipecat, kok repot,” ujar Gus Dur yang ditemui wartawan usai acara Kongkow Bareng Gus Dur di Radio 68H, Jakarta, 29 Maret 2008 lalu.

Keberatan dicopot, Cak Imin menggugat Dewan Syura DPP PKB dan Dewan Tanfidz DPP PKB ke jalur hukum. Ia melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register No: 504/Pdt.G/2008/ PN.Jkt.Sel.

Anwar Rachma dalam bukunya ‘Hukum Perselisihan Partai Politik’ (2016) merinci gugatan Cak Imin itu berisikan ada pelanggaran ketentuan AD/ART PKB di mana pimpinan partai yang dipilih melalui Muktamar, maka pemberhentiannya juga harus melalui forum Muktamar.

Gugatan itu akhirnya dikabulkan pengadilan. Artinya, pencopotan Muhaimin Iskandar sebagai Ketum DPP PKB dibatalkan dan putusan tersebut dikuatkan putusan kasasi MA No: 441-K/Pdt.Sus/2008 pada 17 Juli 2008.

Di saat yang sama, muncul letupan lagi ke publik ketika Sekjen DPP PKB Lukman Edy diangkat sebagai Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal menggantikan Saifullah Yusuf dalam Kabinet Indonesia Bersatu.

Gus Dur menilai tindakan Cak Imin mengambil keputusan pergantian Saifullah Yusuf itu sebagai langkah sepihak. Atas itu, Lukman Edy akhirnya diberhentikan dari jabatan sebagai Sekjen DPP PKB dalam rapat pleno DPP PKB. Posisi Sekjen PKB kemudian digantikan oleh Yenny Wahid.

Konflik internal kemudian mulai meruncing dan makin memanas. Dua pihak yang berseteru sama-sama menggelar Muktamar Luar Biasa PKB untuk mendapatkan keabsahan.

DPP PKB pimpinan Gus Dur lebih dulu menggelar Muktamar Luar Biasa di Ponpes Al-Asshriyyah, Parung, Bogor pada 30 April-1 Mei 2008.

Muktamar Luar Biasa kubu PKB Gus Dur ini menghasilkan keputusan Gus Dur sebagai Ketua Dewan Syuro DPP PKB dan Ali Masykur Musa sebagai Ketum DPP PKB gantikan Cak Imin. Kemudian Yenny Wahid sebagai Sekjen DPP PKB.

Selang sehari setelah Muktamar Parung yang digelar Gus Dur, Cak Imin mulai bermanuver.

Pada tanggal 2-4 Mei 2008, DPP PKB pimpinan Cak Imin gantian menggelar Muktamar Luar Biasa di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Muktamar Luar Biasa ini tersebut diklaim digelar atas permintaan 25 DPW PKB, 317 DPC PKB dan sesuai AD/ART PKB pasal 40 ayat 2.

PKB Muktamar Ancol menghasilkan keputusan Cak Imin sebagai Ketua Umum PKB, sementara KH Aziz Mansyur ditetapkan sebagai Ketua Dewan Syuro, dan Lukman Edy sebagai Sekjen.

Konflik ini lantas menghasilkan dualisme kepengurusan PKB, antara kepengurusan Cak Imin dan Ali Masykur Musa sebagai Ketua Umum.

Usai Muktamar di Ancol, kubu PKB Cak Imin lantas mendaftarkan kepengurusan partai ke Kemenkumham. Singkat cerita, terbit Keputusan Menteri No:M.HH-70-AH.11.01 Thn. 2008 tanggal 5 September 2008 tentang Susunan Kepengurusan DPP PKB periode 2008-2013 yang mengesahkan PKB di bawah Ketua Umum Cak Imin dan Lukman Edy sebagai Sekjen.

Keputusan Menkumham itu lantas digugat kubu PKB Gus Dur ke PTUN Jakarta dengan No: 71/G/2011/ PTUN/JKT. Namun, PTUN menolak gugatan kubu PKB Gus Dur tersebut.

Dualisme saat Pemilu
Tahapan pemilu 2009 terus berjalan ketika konflik internal PKB terus meruncing. PKB kubu Muhaimin dan PKB kubu Gus Dur sama-sama membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg).

Alhasil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memproses lebih lanjut daftar caleg PKB dari kubu Gus Dur dan menindaklanjuti berkas pendaftaran caleg kubu Cak Imin.

Suasana konflik PKB saat itu turut terbawa ketika Cak Imin dan Yenny Wahid sama-sama hadir acara pengambilan nomor urut parpol peserta Pemilu 2009 di kantor KPU 9 Juli 2008.

Keduanya sempat berebut kertas nomor urut parpol, meski kemudian mengangkatnya bersama-sama. Saat itu PKB mendapat nomor 13 pada Pemilu 2009.

Puncaknya, permohonan kasasi PKB kubu Gus Dur di Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan DPP PKB ditolak pada pada 18 Juli 2008.

Dalam putusan kasasi, MA memutuskan struktur kepengurusan PKB kembali ke hasil Muktamar Semarang 2005. Gus Dur tetap sebagai Ketua Dewan Syuro dan Cak Imin sebagai Ketum DPP PKB.

Polemik di internal PKB ini juga membuat Gus Dur mengeluarkan Surat Instruksi sebagai Ketua Umum Dewan Syuro PKB bernomor 3750/DPP-01/IV/A.1/XI/2008 yang dibuat pada November 2008 lalu. Surat instruksi itu khusus ditunjukkan pada Cak Imin.

Gus Dur dalam surat itu melarang Cak Imin menggunakan foto, gambar dan suaranya dalam semua kegiatan yang dilakukan. Surat itu sudah dibenarkan oleh mantan ajudan Gus Dur, Priyo Sambadha beberapa waktu lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*