Ini Saham di ‘Daftar Hitam’ BEI, Ada BOSS yang Dulu Jadi Primadona
Bicara investasi saham pasti selalu soal untung terus. Padahal ada risiko kehilangan modal dibaliknya. Sayangnya risiko ini seakan tabu dibahas.
Investasi saham ada risikonya juga. Pertama, harga sahamnya jatuh sehingga investor memiliki potensi kerugian modal. Kedua, sahamnya pailit atau bahkan bangkrut. Ketiga sahamnya keluar dari bursa efek sehingga tidak bisa diperdagangkan lagi sahamnya.
Maka dari itu, investor perlu buat analisis lebih lanjut atau setidaknya memfilter saham yang akan dibeli.
Pastinya ada satu hal https://judol-terpercaya.store/ yang kudu ‘dipantengin’ oleh investor, yaitu status perusahaan, yakni emiten dikeluarkan dari bursa secara paksa atau forced delisting akibat bangkrut.
Maka dari itu, pertama-tama investor perlu memilah-milah mana perusahaan yang kondisinya sehat atau sakit.
Kalau tidak memilah yang ada ‘nyangkut’ di emiten yang pailit karena punya utang menggunung. Jika ada perusahaan yang kena pailit atau gagal bayar utang, BEI akan langsung menghentikan perdagangan.
Saat ada penghentian perdagangan saham tersebut tidak bisa dibeli atau dijual.
Lebih parah lagi, suspensi tersebut bisa berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. ‘Boro-boro’ bisa dapat cuan, modalnya aja nggak bisa diputer alias nyangkut.
Dengan itikad melindungi investor, BEI menciptakan notasi khusus untuk emiten yang bermasalah dengan utangnya.
Emiten dengan masalah utang yakni “Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit”, BEI memberikan cap “B”.
Per 8 Januari 2024, tercatat 14 perusahaan yang mendapatkan notasi khusus “B” oleh BEI. Berikut daftar emiten tersebut: