Ini Profil Swita Glorite Agen Sinarmas MSIG yang Nipu Rp200 M

Profil Swita Glorite Supit yang ditetapkan sebagai terpidana kasus pemalsuan polis PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE). (Tangkapan layar instagram @switagloritesupit)

Sosok Agen Pemasaran Sinarmas MSIG Swita Glorite Supit tengah menjadi sorotan. Pasalnya, kasus pemalsuan polis yanng menjeratnya muncul ke permukaan.

Meski ia telah dipenjara sejak 2021 lalu, namun pembayaran ganti rugi terhadap polis nasabah masih belum terbayarkan. Sejumlah nasabah mengambil jalur hukum perdata hingga laporan polisi untuk menuntut agar uangnya kembali.

Dari upaya hukum tersebut, nasabah memperkirakan jumlah kerugian mencapai Rp200 miliar. Meski begitu, menurut Sinarmas MSIG, angka tersebut belum bisa dikonfirmasi karena masih dalam tahap investigasi

Lantas siapa Swita Glorite Supit? Berikut profilnya

Swita Glorite Supit ditetapkan sebagai terpidana kasus pemalsuan polis PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE). Memanfaatkan statusnya sebagai agen, ia menipu korban hingga kerugian ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Ia ditunjuk oleh Direktur PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sebagai Relationship Director (RD) membawahi wilayah tugas Sulawesi. Pengangkatan Swita ditandatangani oleh Direktur Sinarmas MSIG Herman Sulistyo dan Direktur Gideon pada 14 Desember 2018.

Dalam fakta persidangan perkara Pidana terungkap bahwa Swita diakui oleh perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan asuransi Jepang ini sebagai Agen Asuransi yang berprestasi dan telah memberikan kontribusi yang relatif cukup besar kepada perusahaan.

Secara tidak langsung, kerja Swita juga ikut berkontribusi atas kinerja Sinarmas MSIG, termasuk di dalamnya dana-dana premi yang disetorkan oleh para korban.

Melalui beberapa foto yang tersebar lewat media sosialnya ataupun yang diterima CNBC Indonesia, Swita terlihat ‘dekat’ dengan Direksi Sinarmas MSIG periode 2019 Gideon, dan eks Wakil Direktur Utama Sinarmas MSIG Shinichiro Suzuki.

Pada tahun 2020, Swita bahkan menerima penghargaan sebagai top 10 Relationship Director Sinarmas MSIG lewat bisnis agensi asuransinya yang telah tersebar di berbagai cabang termasuk di Kelapa Gading, Jakarta.

Padahal, mengacu pada fakta-fakta di persidangan,Swita telah melaksanakan aksi pemalsuan polis nasabah sejak 2017. Swita memerintahkan oknum karyawan Bank untuk mengisi data berbeda pada sistem perusahaan. Selain itu, ia juga membuat rekening baru atas nama korban tanpa sepengetahuan nasabah.

PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG pun melakukan pencairan polis tersebut melalui rekening Bank ‘palsu’ tersebut. Hingga saat ini, korban Sinarmas MSIG tidak menerima sepeser pun pencairan dana tersebut.

Atas hal ini, Swita telah dijatuhkan hukuman pidana pada 2021 lalu. Ia didakwa atas pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Menindaklanjuti Putusan Pengadilan tersebut, Sinarmas MSIG Life telah melakukan audiensi dengan para korban untuk mendorong penyelesaian sesuai hukum yang berlaku, dan tetap melayani proses klaim terhadap polis resmi korban yang diterbitkan perusahaan, sesuai dengan manfaat/nilai polis yang dimiliki dan prosedur yang berlaku di Perusahaan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*