5 Fakta & Kondisi Waskita yang Dirumorkan Akan Disuntik Mati

Emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya Tbk (WSKT), telah menerima seluruh dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam rangka aksi korporasi rights issue  senilai Rp 7,9 triliun. Perseroan menargetkan jumlah dana yang ditargetkan sebesar Rp11,96 triliun.

Emiten konstruksi milik BUMN di sektor karya, PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) kini nasibnya sedang dipinggir jurang. Bahkan, beredar kabar bahwa perusahaan tersebut akan dipailitkan. Hal itu seiring dengan rencana Menteri BUMN Erick Thohir yang akan menggabungkan Waskita dengan Hutama Karya.

Adapun beberapa fakta yang mendukung rumor peleburan dengan emiten BUMN Karya lain dan tidak menjadi surviving entity di tengah isu merger yang mencuat akhir-akhir ini, diantaranya:

1. Layangan Gugatan PKPU

Waskita menerima gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Megah Bangun Baja Semesta. Gugatan PKPU tersebut diterima pada 17 Februari 2023 terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 2,93 miliar.

PT Megah Bangun Baja Semesta merupakan salah satu vendor proyek pembangunan terminal bandara internasional Minangkabau, Terminal Bandar Depati Amir Tahap I dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.

Permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor perkara 38/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama terkait gugatan dijadwalkan Selasa, 21 Februari 2023.

Gugatan tersebut dilayangkan pada saat perdagangan saham Waskita dihentikan sementara (suspensi) oleh BEI perusahaan menunda pembayaran bunga ke-15 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

Waskita, saat ini memang sedang berbenah memperbaiki kinerja keuangannya. Sehingga perseroan melakukan perubahan beberapa jadwal perubahan pelunasan pokok obligasinya. Pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 Seri B dari semula 23 Februari 2023 menjadi tanggal 16 Juni 2023.

Melalui Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 tanggal 17 Februari 2023, para pemegang obligasi telah menyepakati perubahan jadwal dan periode pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B. Untuk pembayaran ke-18 dari sebelumnya pada tanggal 28 Maret 2023 menjadi tanggal 28 Juni 2023.

Selain itu, melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 tanggal 17 Februari 2023, para pemegang obligasi telah menyetujui perubahan jadwal dan periode pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

Sebelumnya, BEI menghentikan perdagangan obligasi dan sukuk perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut di seluruh pasar. Pemberhentian perdagangan terhitung sejak sesi I perdagangan efek 16 Februari 2022 karena perusahaan menunda pembayaran bunga ke-15 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

Selain itu, Pefindo juga telah menetapkan peringkat idCCC untuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri B Tahun 2018, Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri B Tahun 2018, Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B Tahun 2019 dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020.

2. Tak Bisa Bayar Bunga Obligasi Ke-11

PLT Dirut Waskita Karya (WSKT) Mursyid dalam keterangan resmi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (5/5), mengungkapkan gagalnya pembayaran bunga obligasi jatuh tempo tersebut, karena tidak diperolehnya persetujuan dari Pemegang Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B atas permohonan untuk menunda Pembayaran Bunga semula pada 6 Mei 2023 menjadi 6 Agustus 2023.

Di sisi lain, kondisi perseroan saat ini dalam masa standstill dimana terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur.

Sehingga perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun selama masa standstill termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan terhadap seluruh pemegang obligasi dan pemberi pinjaman perbankan, dalam rangka proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement yang efektif sejak 7 Februari 2023 hingga 15 Juni 2023.

Berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020, apabila kegagalan pembayaran bunga tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, maka perseroan dapat dinyatakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut atas cidera janji tersebut terhadap Perseroan.

WSKT menerbitkan Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B sebesar Rp135,5 miliar dengan Tingkat Bunga Tetap 10,75% per tahun dalam Jangka Waktu 3 Tahun dan Jatuh Tempo 6 Agustus 2023 dan sebagai Wali Amanat PT Bank Mega Tbk. (MEGA).

3. Direktur Utama Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) tekah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, oleh Kejaksaan Agung RI.

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Dalam kasus ini, Destiawan berperan dalam memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

“Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang. “Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” jelasnya.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644.

4. Menteri Keuangan Tunda Pencairan PMN

Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati berencana menunda pencairan penyertaan modal negara (PMN) bagi PT Waskita Karya (Persero) untuk yang tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3 triliun. Sedangkan untuk yang 2021 sudah diberikan Rp 7,9 triliun.

Ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, (28/3/2023). Penundaan itu kata dia dilakukan di tengah potensi default perseroan dan penjualannya (kontrak baru) tak sesuai target.

Kita sampaikan ke komite privatisasi, menurut hemat kami lebih baik yang Rp 3 triliun itu kita hold,” kata Rionald.

Rionald menjelaskan, dasar usulan supaya PMN Waskita ditahan terlebih dahulu pencairannya karena dari sisi penjualannya untuk mendapat kontrak baru tak sesuai dengan target. Ditambah adanya potensi default atau gagal bayar utang.

“Dalam perjalanannya sales waskita tidak sebaik yang diperkirakan. Kalau tidak salah Rp 28 triliun atau Rp 26 triliun, tapi ternyata yang tercapai hanya Rp 16 triliun,” tuturnya.

“Jadi terjadi gap. Saat titik itu kita dapat laporan bahwa keadaannya memburuk artinya keadaannya tidak seperti yang kita ekspektasikan,” ucap Rionald.

Menurut Rionald, bila PMN itu nantinya tetap dicairkan maka berpotensi akan menjadi bagian dari budel proses restrukturisasi Waskita. Apalagi, kondisi Waskita kata dia semakin memburuk saat ini dengan potensi gagal bayar pokok dan bunga obligasi.

“Nah itu sebabnya kemudian saat ini dilakukan pembicaraan dulu dengan para bankir, kreditur, sehingga dilakukan penjadwalan. Jadi belum default, tapi masih penjadwalan Waskita,” tutur Rionald.

Kendati begitu, Rionald mengakui besaran PMN itu sudah disetujui DPR untuk dicairkan. Makanya, ia mengatakan, opsi yang dipertimbangkan saat ini adalah menahan pencairan PMN nya, selagi Waskita belum jatuh ke dalam pusaran kegagalan pembayaran utang.

“Jadi ini situasi belum default. Tapi dilakukan perpanjangan waktu, dinegosiasikan perpanjangan waktu, jadi masih stand still,” tegasnya.

5. Menteri BUMN Akan Gabungkan Waskita Dengan HK

Menteri BUMN Erick Thohir akan melakukan konsolidasi perusahaan dengan skala besar seperti Hutama Karya (HK), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT PP (Persero) Tbk (PTPP), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), hingga PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) masih dalam proses pengkajian.

“Sistemnya kepemilikan seperti HK dan Waskita, seperti Bank Mandiri punya BSI padahal di bawahnya merger, tapi keputusan ini belum terjadi,” jelasnya.

Erick mengungkapkan, proses konsolidasi akan disesuaikan dengan cetak biru (blueprint) dua tahun lalu yang diterbitkan Boston Consulting Group (BCG). Laporan tersebut telah merekomendasikan cukup ada empat BUMN karya yang memiliki segmentasi berbeda sesuai dengan keahlian.

“Sebaiknya BUMN karya dari sembilan BUMN menjadi empat BUMN. Ada ekspertis di gedung dan lain-lain, jadi tidak semua atau palugada,” ungkapnya.

Erick menambahkan, upaya konsolidasi BUMN karya akan dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu proyek yang saat ini sedang berjalan atau bahkan agar tidak merusak kinerja.

“Jangan sampai merger dan konsolidasi menghambat pembangunan, kan mereka lagi tender. Ini yang kita jaga. Jangan sampai kontraproduktif yang justru menghambat perkembangan usaha. Mesti hati-hati,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*